Bisnis.com, JAKARTA—Federasi Industri Kimia Indonesia meminta fasilitas libur pajak atau tax holiday yang diberikan pemerintah kepada pelaku industri kimia minimal 10 tahun, mengingat industri ini baru mencapai titik impas pada tahun keempat.
Ridwan Adipoetro, Sekjen Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI), mengatakan karakteristik industri kimia pada tahun pertama hingga ketiga mengalami kerugian, kemudian mencapai break event point pada tahun keempat dan kemungkinan mengecap keuntungan pada tahun kelima.
“Oleh karena itu FIKI mengusulkan pemerintah memberikan fasilitas tax holiday untuk industri kimia minimal 10 tahun. Karena masa 10 tahun sudah cukup bagi industri kimia dalam melakukan investasi baru maupun perluasan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (27/9/2015).
Selain itu, lanjutnya, pelaku usaha juga meminta prosedur pengajuan tax holiday tidak terlalu sulit. Hal ini berkaca pada pengalamansejumlah perusahaan yang proses pengajuan hingga persetujuan tax holiday dari pemerintah berlangsung cukup lama.
Oleh karena itu, percepatan proses pemberian keputusan dari pemerintah harus dijalankan sehingga dapat memberi kepastian usaha serta membantu industri yang akan melakukan investasi baru maupun perluasan.
“Kalau melihat petunjuk pelaksanaan yang diumumkan pemerintah seharusnya tidak terlalu sulit dan prosesnya bisa lebih lebih cepat. Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan besaran investasi khusus industri kimia menjadi minimal Rp500 miliar,” tuturnya.
Dengan besaran investasi tersebut, lanjutnya, dapat meningkatkan realisasi investasi industri kimia menengah. Dengan demikian, upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dapat segera terealisasi.
Sebelumnya, seperti diberitakan Bisnis (22/9), Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan menambah masa tax holiday industri pionir menjadi 25 tahun bagi semua jenis industri utama atau prioritas di Kawasan Ekonomi Khusus.
Menurutnya, langkah ini sebagai stimulus agar investor lebih tertarik menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan demikian, KEK bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing.
“[Batasan nilai investasinya] sama [dengan beleid tax holiday terbaru], tetapi jangka waktunya diperpanjang menjadi 25 tahun,” ujarnya.
Patokan besaran nilai investasi, syarat pemberian insentif libur pajak yang ditetapkan sama dengan ketentuan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 159/ PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Industri pionir dalam regulasi terbaru ini diperluas dari aturan terdahulu, yakni dari lima industri penerima tax holiday menjadi 9 industri. Dari penambahan tersebut, tercantum industri pengolahan yang merupakan industri utama di KEK.
Dalam aturan ini, investor atau perusahaan dapat menikmati minimal 5 tahun libur pajak dan maksimal 15 tahun libur pajak. Namun, Menkeu memiliki diskresi menetapkan paling lama 20 tahun atas pertimbangan daya saing dan nilai strategis usaha tertentu.
Suahasil mengungkapkan, kelak akan dikeluarkan payung hukum tersendiri berupa peraturan pemerintah yang mengatur tentang KEK dengan kelonggaran lamanya masa libur pajak hingga 25 tahun dan sejumlah insentif fiskal lainnya.