Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Industri Olefin dan Plastik (Inaplas) menyatakan rencana penambahan masa libur pajak atau tax holiday menjadi 25 tahun potensial menarik investor jika diberlakukan dengan efektif.
Budi Susanto Sadiman, Wakil Ketua Umum Pengembangan Bisnis Inaplas, mengatakan ganjalan bagi investor atas rencana tersebut adalah penerima tax holiday 25 tahun hanya bagi yang mendirikan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Pengkhususan di dalam KEK harus ditinjau kembali. Karena industri petrokimia tidak dapat berdiri di sembarang tempat. Jika industri di KEK bisa mendapatkan 25 tahun, maka bagi industri petrokimia yang di timur Indonesia bisa diberikan 15 tahun, di kawasan industri 10 tahun,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (22/9/2015).
Saat ini, lanjutnya, sejumlah investor potensial tengah menunggu kepastian pemberian tax holiday ini. Pasalnya, tax holiday yang telah diterima sejumlah perusahaan dianggap tidak efektif.
Sejumlah perusahaan petrokimia hanya mendapat tax holiday 100% dalam lima tahun pertama. Padahal, dengan Internal Rate of Return (IRR) pada investasi petrokimia sebesar 12%, rata-rata perusahaan besar merasakan keuntungan pada tahun kedelapan.
Oleh karena itu, untuk meyakinkan investor besar masuk ke dalam industri hulu, pemerintah dapat meninjau kembali pemberian tax holiday sejumlah perusahaan yang hanya ditetapkan lima tahun pertama.
“Pemerintah giat berpromosi agar investasi besar masuk, tetapi dari segi perpajakan memberi tax holiday setengah-setangah. Seharusnya seluruh kebijakan dilakukan secara total sehingga meningkatkan keyakinan para investor,” katanya.
Saat ini, banyak industri petrokimia hulu internasional skala besar yang akan masuk ke Indonesia. Mengingat, dari porsi impor migas Indonesia sebesar 60% ketimbang non migas 40%, 30% dari impor migas berasal dari bahan baku industri petrokimia.
Jika investasi industri petrokimia hulu segera terealisasi, maka hal ini dapat mengurangi bahkan mensubstitusi impor bahan baku industri petrokimia Tanah Air.