Bisnis.com, JAKARTA - Penawaran kembali pengelolaan eks lahan kontrak karya (KK) Koba Tin di Bangka Belitung terganjal proses reklamasi yang belum selesai.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Adhi Wibowo mengatakan eks lahan Koba Tin tersebut seharusnya sudah dikembalikan ke negara. Namun, penyelesaian reklamasinya belum selesai sehingga belum bisa ditawarkan kepada pihak yang tertarik.
"Bekas lahan Koba Tin harusnya dikembalikan ke negara, tetapi mereka masih ada kewajiban reklamasi. Kita terus kejar," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Dia mengungkapkan salah satu penyebab terkatung-katungnya proses reklamasi tersebut adalah masalah internal Koba Tin. Pasca kontraknya di Indonesia berkahir, komposisi pemegang saham perusahaan tersebut terus berganti-ganti.
Adapun sebelumnya, pemegang saham Koba Tin terdiri dari Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad yang memiliki 75% kepemilikan serta PT Timah (Persero) Tbk. yang menguasai 25% saham.