Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Permintaan Safeguard Bahan Baku Kertas, Ini Sikap Kemenperin

Kementerian Perindustrian enggan intervensi terkait permintaan industri kertas hulu untuk meningkatkan bea masuk tindak pengamanan (safeguard) importasi bahan baku kerjas, coated paper dan paper board.
Panggah Susanto (Dirjen Industri Agro Kementrian Perindustrian/ketiga dari kanan) usai pembukaan The 31st Federation of ASEAN Pulp and Paper Industries Conference 2013/Bisnis
Panggah Susanto (Dirjen Industri Agro Kementrian Perindustrian/ketiga dari kanan) usai pembukaan The 31st Federation of ASEAN Pulp and Paper Industries Conference 2013/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian enggan intervensi terkait permintaan industri kertas hulu untuk meningkatkan bea masuk tindak pengamanan (safeguard) importasi bahan baku kerjas, coated paper dan paper board.

Kebijakan safeguard coated paper dan paper board, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 165/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Coated Paper dan Paper Board mulai berlaku pada 8 September 2015.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan mengenai hasil penyelidikan KPPI yang kemudian menjadi rujukan untuk bea masuk safeguard, pihaknya mengaku tidak akan ikut campur. Menurutnya, mekanisme penyelidikan sudah dilakukan dengan data yang benar.

“Safeguard berlaku dalam kurun waktu tertentu, dan tentunya mempertimbangkan keseimbangan hulu – hilir. Sepanjang tidak terpaksa sekali, dan sudah menggunakan data yang benar kami tidak akan ikut intervensi,” katanya, Selasa (15/9).

Safeguard dikenakan selama tiga tahun dengan ketentuan, tahun pertama 9%, tahun kedua 7% dan ketiga 5%. Aturan ini, dikecualian untuk 119 negara yang berada di luar kesepakatan perdagangan bebas. Beberapa negara yang dikecualikan seperti, India, China Taipei dan lainnya.

Terhadap impor produk coated paper dan paper board berupa kertas dan kertas karton, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran. Baik dalam keadaan tidak dilipat, dengan gramasi 80 gsm sampai dengan 400 gsm, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik.

Varian coated paper dan paper board yang masuk dalam beleid ini a.l ex.4810.13.11.00, ex.4810.13.J 9.00, ex.4810.13.91.90, ex.4810.13.99.90, ex.4810.14.11.00, ex.4810.14.19.00, ex.4810.14.91.90, ex.4810.14.99.90, ex.4810.19.11.00, ex.4810; 19.19.90, ex.4810.19.91.90, dan ex.4810.19.99.90.

Panggah menambahkan, yang terpenting saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku untuk industri hilir, sehingga dapat terus menggeliat. Walaupun tidak sesuai dengan keinginan hulu, pihaknya, optimistis kinerja impor kertas karton dapat terpangkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper