Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan Sesumbar Berani Cabut Izin Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan siap menindaklanjuti jika hasil temuan membuktikan perusahaan sawit telah menyebabkan kebakaran hutan. Sejauh ini, Kementan telah bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menginvestigasi sejumlah perusahaan.
Pabrik pengolahan kelapa sawit/Ilustrasi-Bisnis
Pabrik pengolahan kelapa sawit/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan siap menindaklanjuti jika hasil temuan yang membuktikan perusahaan sawit telah menyebabkan kebakaran hutan.

Sejauh ini, Kementan telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menginvestigasi sejumlah perusahaan.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Gamal Nasir mengatakan jika ada perusahaan kelapa sawit yang terbukti melakukan pembakaran hutan, Kementan akan mencabut izin usaha perkebunan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Itu akan kami cabut nanti izinnya. Selain itu, kan diatur dalam UU No. 39/2014 kalau ada perusahaan yang melakukan pembakaran lahan, itu terancam pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata GamalRabu (9/9/2015).

Gamal mengatakan pelaku usaha perkebunan sudah seharusnya menjaga keutuhan lahan yang izin pemanfaatannya telah diberikan pada perusahaan. Gamal mengatakan kendati izin diberikan oleh IUP, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mencabut izin tersebut.

Adapun, Gamal menjelaskan memang ada oknum tertentu yang melakukan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar hutan. Pasalnya, cara ini dinilai lebih mudah dan lebih murah untuk dilakukan.

Padahal, UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan telah melarang tindakan tersebut. Dalam pasal 56 ayat 1 beleid tersebut disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Beleid tersebut bahkan menyebutkan setiap pelaku usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

Dalam pasal 108 beleid yang sama disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar akan dipidana selama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Memang ada perusahaan yang memilih untuk melakukan pembaran hutan karena biayanya lebih murah untuk mengolah tanah. Kalau dibakar, per hektarenya hanya menghabiskan Rp300.000-Rp500.000 per hektare. Kalau dengan mekanisasi itu habisnya bisa sepuluh kali lipat,” terang Gamal.

Seperti diketahui, Penyidik PNS Kementerian LHK kini tengah melakukan investigasi 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kebakaran hutan. Kesepuluh perusahaan yang tengah diinvestigasi tersebut yaitu PT KA, SPS, KS, GDS, JJP, PT SRL, SPM, BBHA, LIH, dan BNS.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper