Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan bakal mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) apabila sebuah bangunan terutama high rise di Surabaya melanggar aturan penyediaan lahan parkir.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, dalam Peraturan Walikota (Perwali) No.7 Tahun 2013 tentang pemafaatan ruang dan pendirian bangunan, pengembang wajib menyediakan lahan parkir setidaknya dengan perbandingan 1:1 (satu lahan parkir untuk satu unit apartemen) sebagai upaya antisipasi gangguan lalu lintas.
"Parkir apartemen misalnya, tidak boleh keluar dari area yang disepakati. Kalau keluar, ya IMB akan kami cabut. Awalnya teman-teman pengembang keberatan, tapi akhirnya mereka sepakat," katanya Rabu (9/9/2015).
Dia menjelaskan sebelumnya dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengembag wajib meyediakan lahan parkir dengan perbandingan 1:3 (satu lahan parkir untuk 3 unit apartemen). Namun sejak 2013, pemkot mulai menerapkan kewajiban menyediakan lahan parkir dengan perbandingan 1:1.
"Itu sebabnya sebelum mengeluarkan IMB, pemkot minta dalam analisis dampak lingkungan (amdal) juga dilengkapi dengan kajian lalu lintas, kajian parkir dan rekomendasi drainase," ujarnya.
Sementara itu, pengembang properti Pakuwon Group mengklaim selama ini sudah menaati peraturan penyediaan lahan parkir bagi bangunan tinggi seperti apartemen yang gencar dibangun Pakuwon dalam 5 tahun terakhir ini.
Direktur Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi mengatakan penyediaan lahan parkir perbandingan 1:1 sudah diterapkan perseroan tetapi hanya untuk apartemen kelas atas seperti apartemen The Peak Residence dan The Ritz Mansion. Sedangkan untuk apartemen segmen menengah seperti apartemen Educity menggunakan perbandingan 1:4.