Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap empat kapal ikan asing ilegal asal Vietnam di perairan Zona Ekenomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di Laut China Selatan, Natuna, Kepulauan Riau, pada Senin (7/9/2015) siang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin mengatakan aksi itu menjadi bukti anyar keseriusan pemerintah memerangi penangkapan ikan ilegal.
“Kami terus konsisten mengelola sumber daya kelautan dan perikanan untuk keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Selasa (8/9/2015).
Kapal-kapal asing itu ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001 karena tidak dilengkapi dokumen izin kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah dan menggunakan alat tangkap pair trawl.
Aparat langsung mengamankan 51 anak buah kapal (ABK) ke Pontianak, Kalimantan Barat. Bila terbukti bersalah, mereka akan dikenakan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.
Secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan KKP akan terus mengejar pelaku di perairan perbatasan Indonesia. Dia menyebutkan, perairan Natuna memang salah satu jalur masuk sindikat pencurian ikan dari negara lain.
“Dari pemantauan satelit mereka itu masuk lewat utara ke Natuna, Sorong, Sulawesi Utara, Morotai. Kalau di selatan itu dari perbatasan Papua Nugini dan Timor Leste,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, hari ini, Selasa.