Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai pemerintah perlu menghapus pungutan-pungutan resmi di pelabuhan dan bandara yang menambah biaya logistik.
Ketua ALI Zaldy Ilham Masitsa mengatakan pelaku industri harus dibebaskan dari cost recovery (CR) sebesar Rp70.000-Rp90.000 per kontainer baik untuk ekspor atau impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan surcharge di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Pemerintah perlu menghapus semua tarif resmi tapi liar yang dikenakan oleh BUMN dan Pemda yang berhubungan dengan logistik," katanya, Minggu (7/9/2015).
Menurutnya, pungutan CR terhadap petikemas yang dibongkar telah menambah Rp500 miliar tambahan biaya pelabuhan selama dua tahun yang menjadi pemasukan bagi PT Pelabuhan Indonesia II.
Dia meyakini penghapusan pungutan resmi itu bisa menurunkan biaya logistik dalam negeri setidaknya 1% dari kondisi saat ini yang mencapai 24,6% dari produk domestik bruto (PDB).
"Pungutan cost recovery dari Pelindo II saja sejak 2 tahun menambah Rp500 miliar tambahan biaya di pelabuhan yang menjadi income dari Pelindo II," katanya.