Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Takut Target Tak Tercapai, Pemerintah Longgarkan Proyeksi Kemiskinan dan Pengganguran

Setelah dikunci menjadi satu angka pasti pada APBNP 2015, sasaran tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka kembali diperlonggar oleh pemerintah dalam RAPBN 2016.nn
Ilustrasi pekerja pabrik garmen/Bisnis.com
Ilustrasi pekerja pabrik garmen/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah dikunci menjadi satu angka pasti pada APBNP 2015, sasaran tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka kembali diperlonggar oleh pemerintah dalam RAPBN 2016.

Dalam RAPBNP 2016, pemerintah mengajukan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas lewat penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9%-10% pada tahun depan. Adapun, tingkat pengangguran terbuka (TPT) diusulkan menjadi 5,2%-5,5%.

Padahal, dalam APBNP 2015, tingkat kemiskinan maupun TPT pemerintah dan DPR sepakat mengunci kedua indikator kesejahteraan tersebut masing-masing 10,3% dan 5,6%. Dalam APBN 2015 – dalam masa pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II – sasaran kemiskinan dipatok 9%-10%, sedangkan sasaran TPT di kisaran 5,5%-5,7%.

“Tentu saja [agar fleksibel dan pertimbangan tidak meleset],” ujar Deputi Meneg PPN/ Kepala Bappenas Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Rahma Iryanti, Minggu (6/9/2015).

Untuk tahun ini saja, dia berujar pencapaian target kemiskinan 10,3% memang cukup berat sejalan dengan outlook pertumbuhan ekonomi tahun ini 5%-5,2%. Oleh karena itu, karena dalam bentuk Undang-Undang, angka kisaran dinilai lebih memungkinkan untuk diajukan.

Menurutnya, perlambatan sektor industri manufaktur yang selama ini mampu menyerap lapangan kerja menjadi tantangan pemerintah. Bahkan, di tengah perlambatan perekonomian global, industri yang berorientasi ekspor pun juga turut berdampak karena ada penurunan permintaan.

Menilik data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), angkatan kerja Indonesia pada Februari 2015 sebanyak 128,3 juta orang, bertambah sebanyak 3 juta orang dibanding Februari 2014 sebanyak 125,32 juta orang. Sejalan dengan peningkatan jumlah angkatan kerja tersebut, terjadi kenaikan tingkat pengangguran terbuka (TPT) dari 5,7% pada Februari 2014 menjadi 5,8% pada periode yang sama tahun ini.

Dilihat dari tingkat pendidikannya, TPT paling banyak tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mencatatkan 9,05% naik dari periode yang sama tahun lalu 7,21%. Posisi kedua terbesar ada pada masyarakat tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan tingkat TPT 8,17%.

Rahma menegaskan pemerintah tetap berupaya mengurangi tingkat pengangguran semaksimal mungkin. Berdasar data BPS terkait TPT per Februari 2015 tersebut, sambungnya, akan ada mitigasi lebih lanjut untuk tamatan SMA lewat bale latihan.

RPP Pengupahan

Di tengah kondisi saat ini dan outlook tahun depan, sambungnya, pemerintah akan terus memastikan seluruh program tepat waktu dan tepat sasaran. Selain itu, perbaikan regulasi seperti RPP Pengupahan diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap investasi, baik PMA maupun PMDN sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru.

Saat ini, RPP yang direncanakan akan mengatur formula pengupahan itu, jelasnya, sudah memasuki tahap finalisasi. Pasalnya, formula itulah yang selama ini ditunggu pengusaha sektor industri untuk merencanakan cost jangka panjang. Apalagi, tahun depan, pemerintah menargetkan penyerapan tenaga kerja 2 juta orang.

“Sudah tahap finalisasi,” katanya.

Menurutnya, komponen hidup layak (KHL) perlu ditetapkan lebih jelas dan tepat karena variabel tersebut menjadi basis penghitungan upah. Penetapan upah, lanjutnya, dihitung berdasarkan laju inflasi, produktivitas pekerja, dan juga pertumbuhan ekonomi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani sebelumnya mengatakan mayoritas investor memang mempertanyakan formula pengupahan tersebut. Kajian terakhir, formula pengupahan akan ditetapkan lima tahun sekali dengan kenaikan upah tiap tahunnya.

Direktur Eksekutif  Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai terlepas dari kisaran atau dikuncinya target kesejahteraan dalam satu angka, pemerintah harus memenuhi target yang ada dalam APBN karena berbentuk Undang-Undang.

“Ya selama ini kalau enggak tercapai ya biasa-biasa saja, jadinya kayak dokumen saja. Harusnya ada punishment jika meleset,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper