Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah hanya akan menyetujui penggunaan dana desa untuk pembangunan jalan, irigasi, dan penguatan ekonomi dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki daerahnya.
"Kalau jalanan desanya sudah bagus, dan irigasi sudah ada, maka dana itu dapat digunakan untuk penguatan ekonomi daerahnya," kata Marwan Djafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
"Saya sudah sampaikan melalui media dan pertemuan dengan para kepala desa untuk tidak takut kalau memang tidak ada hal yang mengandung unsur pidana," ujarnya.
Marwan sebelumnya mengusulkan penyederhanaan aturan dan persyaratan untuk mencairkan dana desa. Rumitnya syarat yang ditetapkan pemerintah kabupaten menjadi penyebab utama lambatnya penyerapan dana desa.
Hingga kini, baru sekitar 40% dari Rp8 triliun dana desa tahap pertama yang dicairkan pemerintah kabupaten dan kota untuk pedesaan di wilayahnya.