Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dana Desa, Menteri Marwan Salahkan Kabupaten Persulit Serapan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi salahkan pemerintah Kabupaten yang mempersulit penyerapan dana desa.
Lili Sunardi
Lili Sunardi - Bisnis.com 07 September 2015  |  11:20 WIB
Dana Desa, Menteri Marwan Salahkan Kabupaten Persulit Serapan
Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. - AntaraGafur

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyalahkan pemerintah kabupaten yang mempersulit penyerapan dana desa.

Marwan Djafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mengatakan proses verifikasi penyaluran dana desa di kabupaten masih berbelit-belit. Hal tersebut berdampak pada lambatnya penyerapan dana desa.

"Memang yang agak menghambat di kabupaten. Mereka tidak segera menyalurkan dana desa, karena meminta persyaratan yang cukup banyak," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Marwan menuturkan pemerintah pusat sendiri telah menyalurkan seluruh dana desa ke daerah. Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan penyederhanaan aturan dan persyaratan yg dibutuhkan untuk mencairkan dana desa.

Menurutnya, pihaknya juga mencurigai ada kepala daerah yang sengaja menahan pencairan dana desa untuk kepentingan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Kepala daerah tersebut meminta syarat tertentu kepada pemerintah desa yang ingin mencairkan dana desa.

Kesejahteraan masyarakata desa jangan dimain-mainkan untuk pilkada. Ada beberapa yang nakal, sengaja menyandera dana itu dan meminta kesepakatan tertentu untuk kepentingan pilkada, ujarnya.

Dia juga menyebutkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memikirkan sanksi yang dapat diberikan kepada kabupaten yang lambat menyalurkan dana desa, seperti menahan pencairan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, untuk mempercepat penyerapan dana desa.

SKB tersebut nantinya akan mengatur penyaluran dan prioritas penggunaan dana desa yang sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Peraturan Mendagri, dan Peraturan Menkeu. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menyederhanakan aturan, agar lebih mudah diimplementasikan oleh pemerintah desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dana desa Kementerian Desa
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top