Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta jajaran pemerintah daerah (kabupaten) untuk ikut mendorong aparat di perdesaan dapat memaksimalkan penggunaan Dana Desa untuk mendorong ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat perdesaan.
"Jangan takut digunakan untuk tujuan membangun desa, manfaatkan sesuai dengan kebutuhan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Senin (31/8).
"Pemerintah pusat akan mempermudah persyaratan mendapatkan dana desa. Tapi ingat, jangan dikorupsi. Itu jelas persoalannya berbeda di mata hukum," katanya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana desa sekitar Rp20 Triliun kepada seluruh Kabupaten se-Indonesia sejak beberapa bulan lalu. Dan yang sudah disalurkan ke desa baru 30%-36%.
"Masih cukup rendah. Jika ada jalan desa yang memang jadi prioritas, segera laksanakan. Jangan ditunda-tunda lagi. Saya bilang sekali lagi, jangan takut".
Marwan Jafar mengemukakan, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan ke Kapolri dan Jaksa Agung agar jangan sampai masalah administrasi dipidanakan. Dan saat ini, akan dipersiapkan secepatnya ketentuan untuk mempermudah persyaratannya pencairan dan penggunaan Dana Desa.
Jika Dana Desa belum dimaksimalkan atau gagal, paparnya, akan berdampak sosial politik di masyarakat, yakni akan menurunkan kepercayaan masyarakat di 74. 093 desa terhadap keseriusan pemerintah dalam implementasi Undang Undang Desa.
"Padahal dengan program desa, bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa".
Dia mengakui penyerapan Dana Desa ke desa-desa masih sangat lamban dan rendah. Padahal bila penyerapannya tinggi, akan memperlancar lalu lintas ekonomi desa untuk berkembang.
"Dan masyarakat pasti sudah menunggu realisasinya. Sehingga tidak perlu lagi diperlambat. Masalahnya bukan di desa atau pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Tapi lambannya ada di pemerintah kabupaten".