Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan melelang ulang proyek tol Batang-Semarang setelah badan usaha pemegang hak konsesi awal tidak lagi memperpanjang jaminan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) sebesar 1% dari nilai investasi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono mengatakan pada prinsipnya pemerintah memilih opsi yang terbaik untuk mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur.
Setelah memutus hak konsesi PT Marga Setia Puritama atas ruas tol Batang-Semarang, pemerintah masih memberi kesempatan kepada investor untuk mencari rekan bisnis guna mendukung pendanaan untuk memperpanjang jaminan PPJT.
Namun demikian, Basoeki mengatakan investor hingga saat ini belum mendatangi pemerintah untuk menyatakan komitmen untuk melanjutkan investasi di ruas tersebut. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk melelang ulang proyek tersebut.
“Penyelesaiannya memang tidak begitu keras, mereka masih boleh mencari mitra strategis lain. Sudah saya kasih kesempatan untuk itu, tetapi karena tidak datang ya sudah, saya mau lelang,” katanya, Senin (24/8/2015).
Basoeki mengatakan pemerintah sebelumnya juga mempertimbangkan opsi penunjukkan langsung kepada badan usaha tertentu. Namun demikian, menurutnya opsi pelelangan ulang masih memungkinkan sebab tol ini cukup layak secara bisnis.
Direktur Pembangunan Jalan, Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Achmad Ghani Ghazali mengatakan saat ini pemerintah tengah meminta BPKP untuk mengaudit dana yang sudah dikeluarkan PT MSP selama ini.
Nantinya, dalam dokumen lelang akan ditambahkan klausul tentang berapa dana yang harus diganti oleh badan usaha jalan tol pemenang kepada investor lama.
“Proses lelang ini kami perkirakan selesai dalam dua hingga tiga bulan ke depan,” katanya.
Gani mengatakan, sambil proses lelang berjalan, pemerintah terus mengupayakan pembebasan lahan. Menurutnya, pemerintah tengah memproses pelepasan aset PTPN IX berupa 95 hektar tanah di sepanjang ruas tersebut. Selain itu, sejumlah bidang tanah masyarakat pun siap dibebaskan dalam waktu dekat.
Gani mengatakan dengan upaya ini pemerintah yakin lahan sudah siap ketika pemenang lelang ditentukan. Untuk itu, pemerintah juga akan menambahkan dalam klausul kontrak ketentuan bahwa badan usaha pemenang harus bersedia dan mampu untuk langsung melakukan konstruksi begitu kontrak diteken.
“Jadi kita sudah bisa langsung groundbreaking begitu ada pemenangnya, sekitar akhir tahun ini,” katanya.