Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan adanya koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menangani kecelakaan bus Rosalia Indah di Jalan Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024). Bus itu dinyatakan masih memiliki sertifikasi uji kir yang berlaku.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan menunggu tindak lanjut dari kepolisian, yang saat ini sudah menetapkan sopir bus sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Karena ini kecelakaan lalu lintas semua di pihak kepolisian. Kita tentu berkoordinasi," ujarnya saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (12/4/2024).
Kendati demikian, Adita mengatakan bahwa hasil inspeksi Kemenhub menunjukkan bahwa bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan itu layak berkendara berdasarkan sertifikasi uji kir.
"Dari hasil inspeksi kami, bus Rosalia Indah itu secara sertifikasi dan kelayakan masih hidup uji KIR-nya. Nanti seperti apa hasilnys kita tunggu dari pihak kepolisian," lanjutnya.
Adita enggan berkomentar lebih lanjut. Namun, dia menekankan bahwa pihak kepolisian sebelumnya mengungkap bus nahas itu mengalami kecelakaan lantaran sopir kelelahan.
Baca Juga
Pada perkembangan lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa supir dari bus Rosalia Indah sudah ditahan di Rutan Polres Batang.
“Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara supir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Batang,” kata Satake kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).
Terkait dengan evakuasi bus, Satake menyebut bahwa bus sudah berhasil dievakuasi dari parit yang berada di Jalan Tol Batang-Semarang.
Bus itu sudah dibawa ke exit tol Pengadon Kendal dan langsung diamankan di tempat dari Jasa Marga. Untuk korban yang terdampak dari tragedi kecelakaan tersebut, Satake menyampaikan bahwa korban yang meninggal dunia sudah semua diantar ke rumah dan keluarga mereka masing-masing.
“Korban yang berada di RSI kendal tinggal 3 pasien, yaitu 1 pasien luka berat dan 2 luka ringan,” ujar Satake.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Sonny Irawan mengatakan bahwa naiknya status supir bus menjadi tersangka setelah sudah ditemukannya dua alat bukti yang sah.
“Tersangka insial JW sopir bus sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam yang di dukung oleh 2 alat bukti yg sah,” kata Sonny saat dihubungi, Jumat (12/4/2024).
Sonny menyebut bahwa sang sopir bakal disangkakan pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan sanksi pidana selama enam tahun.