Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan pemberlakuan asas cabotage pelayaran di Indonesia tidak boleh menyandera kepentingan bangsa.
Menurutnya, asas cabotage akan baik pelaksanaannya jika pengusaha kapal nasional sanggup menyediakan kebutuhan kapal di Indonesia. Aturan asas cabotage telah mewajibkan komoditas domestik diangkut oleh pelayaran nasional.
"Kalau tersedia kapal di dalam negeri tapi saat dibutuhkan tidak tersedia, ya boleh dong kapal yang bukan berbendera Indonesia. Karena ada jenis kapal yang mungkin di Indonesia hanya ada satu atau dua unit saja," terangnya usai menghadiri Rapat Umum Anggota Indonesian National Shipowners Association XVI, Kamis (20/8/2015).
Selain itu, interpretasi atas asas cabotage, paparnya, tidak boleh terjerumus pada aktivitas pelayaran harus dipegang oleh INSA. Namun, dia berharap agar organisasi pengusaha kapal nasional itu dapat menyediakan semua jenis kapal.
Lebih lanjut, dia siap membuka tender internasional kepada operator kapal asing. Seperti diketahui, saat ini sekitar 14.000 kapal berbendera Indonesia atau 75% memenuhi kebutuhan nasional.
"Asas cabotage itu baik selama tersedia kapal di dalam negeri dan pada saat dibutuhkan itu tersedia pasti menggunakan kapal berbendara Indonesia," katanya.