Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian/Lembaga pemerintah akan segera menyusun pedoman umum, petunjuk pelaksana, dan petunjuk teknis sebagai dasar aturan penggunaan dana alokasi khusus baru pada 2016.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemerintah meningkatkan jumlah dan mengubah struktur dana alokasi khusus (DAK) dalam rancangan anggaran penerimaan dan belanja negara (RAPBN) 2016.
Struktur dana alokasi khusus (DAK) berubah pada tahun depan. Jika tahun-tahun sebelumnya hanya ada DAK fisik, kini ditambah menjadi DAK fisik dan DAK non-fisik.
“Ini [DAK non-fisik] adalah barang baru. Masing-masing kementerian/lembaga akan menyiapkan Pedum, Juklak, dan Juknis,”ujarnya beberapa waktu lalu.
Ketiga beleid tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah dengan tujuan memberi pemahaman terhadap penggunaan DAK di daerah. Hal itu terutama bagi penggunaan DAK bersifat non-fisik yang tak pernah ada sebelumnya.
Dipaparkan, DAK bersifat fisik antara lain pembangunan sekolah, pembangunan pasar, atau bangunan fisik lain yang diperlukan daerah. Sementara itu, penggunaan DAK non-fisik misalnya untuk program persiapan keserasian sosial untuk komunitas adat terpencil, atau persiapan kelompok usaha bersama
“Di dalam DAK non-fisik ada jaring pengaman sosialnya,”pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian keuangan Boediarso Teguh Widodo menyampaikan anggaran transfer daerah dan dana desa akan lebih besar daripada anggaran kementerian/lembaga pada 2016. Penyebab utamanya ialah adanya peningkatan signifikan DAK.