Bisnis.com, JAKARTA--Forum Industri Pengguna Gas Bumi menilai penaikan harga gas tanpa sosialisasi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. regional distribution III dari US$8,35 per MMbtu menjadi sekitar US$14,01 per MMbtu merusak iklim usaha.
Achmad Safiun, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi(FIPGB), mengatakan penaikan yang mencapai 67% ini dilakukan secara kilat dengan didahulu surat pemberitahuan pada 31 Juli 2015 dan diberlakukan pada 1 Agustus 2015.
Penjelasan PGN sumber gas yang lama di Medan sudah habis, sehingga terpaksa ambil LNG [liquefied natural gas] Arun. Surat edaran yang baru dikirim pada 31 Juli 2015 kemudian penaikan pada 1 Agustus menyulitkan pengusaha, katanya kepadaBisnis,Selasa (11/8/2015).
Akibatnya, industri lahap energi seperti oleochemical, baja, keramik, sarung tangan dan lainnya di Medan semakin terbebani dengan lonjakan ongkos produksi. Daya saing semakin rendah dengan industri asal Malaysia yang berjarak dekat dan menetapkan harga gas hanya US$4,5 per MMbtu.
Padahal, lanjutnya, pengusaha telah mengirimkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Keuangan untuk menurunkan harga gas pipa dari US$9,2 per MMbtu menjadi US$5 per MMbtu, serta LNG menjadi US$9 per MMbtu.
Namun, hingga kini Kementerian ESDM belum merespon surat yang dilayangkan. Sementara Kementerian Keuangan menyatakan penetapan harga jual gas pipa dan gas LNG merupakan kewenangan dan tanggung jawab Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas serta BPH Migas.
Permintaan penurunan harga gas ini, lanjutnya, atas perhitungan LNG Indonesia yang diekspor ke Korea Selatan hanya senilai US$11,6 per MMbtu, sementara di dalam negeri lebih tinggi dari angka tersebut.
Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah harus bijaksana dalam menentukan kebijakan energi nasional. Energi merupakan infrastruktur utama dalam industri dalam negeri. Jika ongkos produksi terus meningkat, maka kondisi manufaktur Indonesia kian terpuruk.
Irwan Andri Atmanto, Head of Corporate Communication PT PGN, mengatakan penaikan harga gas bumi per 1 Agustus hanya berlaku untuk pelanggan industri dan komersial di area Medan. Sementara pelanggan rumah tangga dan industri kecil tidak mengalami penaikan.
Menurutnya, harga gas di Medan harus naik seiring dengan pasokan gas bumi sebelumnya dari lapangan gas yang disalurkan ke pelanggan melalui pipa telah menipis dan menimbulkan krisis gas di Medan.