Bisnis.com, JAKARTA --Amandemen kontrak terhadap 10 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diyakini dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar 6%-9%.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa perusahaan yang menandatangani amandemen ini telah memenuhi kewajiban keuangan sesuai peraturan yang berlaku (prevailing law).
"Sehingga terdapat peningkatan penerimaan negara sebesar 6%-9% yang merupakan dana bagi hasil penjualan batu bara (DHPB) sebesar 13,5% dengan perubahan yang semula in kind menjadi in cash," ujarnya, Rabu (5/8/2015).
Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan seluruh amandemen Kontrak Karya (KK) dan PKP2B bisa tuntas seluruhnya tahun ini. "Dijadwalkan pada Oktober 2015 seluruh KK dan PKP2B telah menandatangai amandemen," tuturnya.
Adapun negosiasi dilaksanakan terhadap 34 KK dan 73 PKP2B. Selain 10 PKP2B yang telah menandatangani amandemen kontrak hari ini, satu KK juga sudah meneken amandemen tahun lalu, yaitu PT Vale Indonesia Tbk.