Bisnis.com, Jakarta--Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai program Bus Rapid Transit (BRT) yang telah dijalankan oleh pemerintah masih konvesional, artinya masih berkutat pada proyek fisik seperti pemberian bus baru, pembangunan halte, dan penyediaan tiket elektronik.
Menurutnya, pemerintah bisa membeli jasa layanan angkutan dari operator angkutan bus dengan sumber dana melalui penjualan tiket dan subsidi pemerintah atau public service obligation (PSO).
Seluruh biaya operasional dan perawatan sistem BRT sepenuhnya bergantung pada pendapatan dan tiket penumpang. Model bisnis konvesional ini terbukti telah membuat bangkrut bisnis angkutan umum di beberapa daerah, terangnya, Senin (3/8/2015).
Dia mengatakan Kemenhub perlu menyediakan landasan hukum yang memadai tentang PSO untuk angkutan umum perkotaan dan dukungan finansialnya untuk menjamin keberlanjutan sistem BRT.
Perlu melatih pola bisnis bagi Pemda dan Organda di daerah dengan mengikutsertakan pemilik PO yang sudah profesional garap usahanya hingga masih bertahan sampai sekarang, katanya.