Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan penerapan Instruksi Presiden No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional telah meningkatkan penggunaan kapal berbendera Indonesia dari 6.041 unit pada 2005 menjadi 13.224 pada Februari 2014.
Saleh Husin, Menteri Perindustrian, mengatakan regulasi tentang asas cabotage ini berdampak meningkatkan utilitas fasilitas reparasi dan galangan kapal dalam negeri. Saat ini galangan kapal dalam negeri berjumlah 250 perusahaan dan lima di antaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Galangan kapal nasional saat ini telah mampu membangun berbagai jenis dan ukuran kapal sampai dengan 50.000 dead weight tonnage(DWT) dan mereparasi kapal sampai dengan kapasitas 150.000 DWT, ujar Saleh dalam pesan singkat, Selasa (28/7).
Menurutnya, selain kebijakan tersebut, guna mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, pemerintah juga memberi intensif fiskal serta peningkatan kemampuan desain dan rekayasa kapal melalui pemberdayaan Pusat Desain dan Rekayasa Kapal Nasional (PDRKN).
Seluruh kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri kapal dalam negeri. apalagi, saat ini industri kapal Indonesia masih ketergantungan komponen impor yang mencapai 70% dari total material pembangunan satu unit kapal.