Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha mebel dan kerajinan berbasis kayu yang tergabung dalam Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) meminta pemerintah mengkaji kembali kewajiban penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk produk kayu dan olahan berorientasi ekspor.
Jamhari, Ketua Asmindo Jawa Tengah, mengatakan tidak semua negara importir produk mebel dan furnitur membutuhkan sertifikat legalitas kayu sebagaimana disyaratkan oleh pemerintah Indonesia.
“Amerika Serikat dan Australia, juga Afrika Selatan, tidak meminta itu,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (27/7/2015).
Sertifikasi SVLK, lanjut Jamhari, disyaratkan oleh sejumlah negara anggota Uni Eropa. Oleh karena itu, pengusaha yang mengekspor produknya ke wilayah tersebut akan secara otomatis mengikuti persyaratan yang ditetapkan.
Namun demikian, menurutnya, sebaiknya sertifikasi SVLK tidak disyaratkan kepada seluruh jenis kayu dan produk kayu, termasuk yang ditujukan untuk pasar ekspor di luar Uni Eropa.
Saat ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah memproses negosiasi akhir agar sertifikat SVLK dapat diakui oleh Uni Eropa. Jika negosiasi berhasil, maka produk kayu dan olahannya asal Indonesia yang telah bersertifikat dapat beredar bebas di 28 negara anggota Uni Eropa.