Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan tidak akan membatalkan penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera Parthama mengatakan wacana pencabutan SVLK berkali-kali berembus, namun pihaknya memastikan regulasi tersebut masih akan tetap berlaku.
“Masih tetap berlaku. Isu pencabutan SVLK justru meresahkan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (27/7/2015).
Isu pencabutan regulasi SVLK kembali berdengung, dengan alasan pengusaha kecil dirugikan oleh kebijakan tersebut.
Regulasi SVLK dinilai mengurangi daya saing para pengusaha kecil di bidang pengolahan kayu dan produk kayu karena harus mengikuti prosedur sertifikasi yang rumit dan memakan biaya besar.
Menghadapi keluhan tersebut, Putera mengatakan pihaknya berupaya merumuskan strategi untuk membantu para pengusaha kecil melewati proses sertifikasi legalitas kayu tersebut.