Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjamin seluruh biaya pengobatan hingga perawatan 41 pekerja yang menjadi korban luka dari kebakaran di PT Mandom Indonesia Tbk beberapa waktu lalu.
Kesanggupan untuk membiayai tersebut dilakukan karena perusahaan itu memang telah menyertakan seluruh pekerja dalam program jaminan kecelakaan kerja yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Seluruh biaya perawatan kami tanggung. Karena memang Mandom adalah perusahaan yang patuh terhadap kewajibannya," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya saat menggelar jumpa pers, Jumat (24/7/2015).
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada 10 Juli lalu, tepatnya di Jl. Irian Kawasan MM2100 Cikarang Barat, Bekasi. Sebanyak 17 orang meninggal dunia serta 41 orang luka akibat peristiwa itu.
"Kami juga akan memberikan santunan kepada seluruh pekerja yang menjadi korban dari kebakaran itu," tegasnya.
BPJS Jamin Biaya Perawatan Korban PT Mandom
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjamin seluruh biaya pengobatan hingga perawatan 41 pekerja yang menjadi korban luka dari kebakaran di PT Mandom Indonesia Tbk beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Revisi JP Morgan untuk Saham BRI (BBRI)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu