Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium Masih Jalan, Produksi Ikan Justru Stagnan

Meski Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukan moratorium (penghentian sementara) untuk kapal eks asing di atas 30 GT sejak November tahun lalu, produksi perikanan tangkap hingga semester I tahun ini stagnan.

Bisnis.com,JAKARTA— Meski Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukan moratorium (penghentian sementara) untuk kapal eks asing di atas 30 GT sejak November tahun lalu, produksi perikanan tangkap hingga semester I tahun ini stagnan.

Dari data sementara yang dihimpun KKP, produksi perikanan tangkap semester I tahun ini sebesar 2,964 juta ton dengan nilai Rp59,301 triliun. Sementara pada periode yang sama tahun lalu, produksi perikanan tangkap tercatat sebesar 2,967 juta ton dengan nilai Rp54,07 triliun.

Produksi perikanan tangkap selama enam bulan awal tahun ini disumbang dari perairan laut sebesar 2,749 juta ton dan perairan umum sebesar 214.790 ton. Untuk nilai, dari perairan laut sebesar Rp54,721 triliun, sedangkan perairan umum sebesar Rp4,579 triliun.

Plh. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengatakan selama ini kapal-kapal yang memiliki kapasitas di atas 30 GT itu memang tidak berpengaruh terhadap statistik produksi perikanan nasional yang ada selama ini.

Pasalnya, 99% dari total kapal eks asing yang terdaftar di Indonesia sebanyak 1.132 kapal, terindikasi melakukan tindakan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing).

“Mereka tidak ada datanya ke kita, tidak pernah melaporkan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (23/7/2015).

Hal ini pula, lanjutnya, yang menjadi faktor dilakukannya analisis dan evaluasi (Anev) oleh tim satgas anti illegal fishing selama moratorium kapal eks asing itu berjalan. Dalam proses Anev ini, analisis pendaratan ikan dilakukan.

Narmoko mengatakan ada beberapa faktor yang membuat kapal-kapal eks asing ini tidak melaporkan hasil tangkapan ikannya.

Diantaranya pelaku menghindari pembayaran PNBP dan pajak, langsung membawa hasil tangkapannya ke luar negeri dengan praktik alih muat ikan (transshipment), atau petugas pencatat di pelabuhan yang justru lalai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper