Bisnis.com, JAKARTA — Setidaknya 3 negara berkembang, termasuk Indonesia, memberikan sinyal untuk menolak perpanjangan moratorium bea transaksi digital lintas negara di World Trade Organization (WTO), agar manfaat dari transaksi digital tidak hanya dinikmati negara-negara besar produsen konten digital.
Sejak 1998, para petinggi di WTO memperbaharui moratorium bea cukai digital setiap beberapa tahun, sehingga streaming Netflix, panggilan Zoom, hingga unggahan buku digital lintas negara bisa bebas tarif.