Bisnis.com, JAKARTA - Produksi tuna, tongkol, dan cakalang meningkat, tetapi tidak diikuti dengan kinerja ekspor.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan produksi tuna, tongkol, dan cakalang (TTC), rata-rata naik 7% per tahun sejak 2011 ke posisi 1,35 juta ton pada 2015 di tengah kebijakan pelarangan kapal asing dan kapal buatan luar negeri melakukan penangkapan ikan.
Produksi TTC pada tahun ini bahkan dipasang 1,36 juta ton. Berbagai sumber menyebutkan, Indonesia memasok 16% atau yang terbanyak terhadap total produksi tuna dunia.
Namun, kinerja ekspor TTC justru berbanding terbalik. Pengapalan komoditas itu merosot dalam dua tahun terakhir. Sepanjang Januari-Agustus tahun ini, ekspor TTC hanya 91.158 ton, turun 12,8% dari realisasi periode sama tahun lalu. Bahkan selama Januari-Agustus 2014, pengapalan tuna mencapai 134.639 ton.
Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menjelaskan volume tangkapan ikan nelayan kecil memang meningkat setelah pemerintah memerangi penangkapan ikan secara ilegal dan membenahi tata kelola perikanan sejak 2014.
Namun sayangnya, nelayan belum mendapatkan pendampingan yang cukup tentang cara penanganan ikan yang baik (CPIB) dari para pengusaha atau eksportir sehingga hasil tangkapannya tidak dapat menembus pasar luar negeri.
"CPIB inilah yang menjadi agenda penting untuk mendampingi nelayan-nelayan agar bisa menjadi lebih baik sehingga ikan tangkapan tidak hanya untuk keperluan domestik, tetapi juga masuk untuk orientasi ekspor," katanya kepada Bisnis, Senin (21/11) malam.
Selain oleh pemerintah, Zulficar meminta eksportir untuk turut meningkatkan kapasitas nelayan mitra dalam hal ketertelusuran (traceability) dan CPIB agar hasil tangkapan mereka memenuhi standar ikan yang dipersyaratkan oleh importir.
Sekjen Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Hendra Sugandhi berpendapat pemerintah hendaknya tidak menimpakan ketidakmampuan nelayan menembus pasar ekspor kepada pengusaha. Dia justru mempersoalkan efektivitas kewenangan KKP mengendalikan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Bagaimanapun, tutur dia, jaminan mutu itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No Per 19/Men/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Beleid itu diperinci melalui Keputusan Menteri KP No 52A/Kepmen-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan, dan Distribusi.
Data Astuin menyebutkan Indonesia hanya mengapalkan 3,3 juta ton tuna segar ke Negeri Mataharari terbit sepanjang paruh pertama tahun ini. Selama 2012-2015, ekspor tuna segar ke Jepang mengalami tren penurunan, yakni secara berturut-turut 11 juta ton; 11,3 juta ton; 10 juta ton; dan 6 juta ton.