Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Untuk Alat dan Mesin Pertanian Turun 57%

Kebutuhan anggaran pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada 2016 diproyeksikan mencapai Rp765,6 miliar, turun 57,10% dibandingkan dengan anggaran pada tahun ini senilai Rp1,699 triliun.
Tenaga penyuluh pertanian/Ilustrasi-mediatani.com
Tenaga penyuluh pertanian/Ilustrasi-mediatani.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kebutuhan anggaran pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada 2016 diproyeksikan mencapai Rp765,6 miliar, turun 57,10% dibandingkan dengan anggaran pada tahun ini senilai Rp1,699 triliun.

Penurunan anggaran terutama disumbang oleh turunnya anggaran pembelian traktor roda dua yang turun Rp496,5 miliar, disusul oleh penurunan anggaran pembelian pompa air, mesin penanam padi, dan traktor roda empat.

Pada 2017, proyeksi kebutuhan anggaran pengadaan alsintan kembali naik menjadi Rp891,14 miliar. Anggaran tersebut naik 22,66% dibandingan dengan anggaran pada tahun sebelumnya.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Sumardjo Gatot Irianto mengatakan kebutuhan sebagian besar alsintan telah dipenuhi pada tahun ini. Pada tahun-tahun mendatang, kebutuhan alsintan masih akan naik, namun tidak akan terlalu tinggi.

Kementan memperkirakan kebutuhan jumlah alsintan akan naik sekitar 20% setiap tahun, kecuali traktor roda dua dan pompa air yang sudah banyak tersedia sejak tahun ini. Kebutuhan anggaran untuk dua jenis alat pertanian tersebut diperkirakan hanya akan naik 5%.

Di sisi lain, mulai 2016 Kementan mengalokasikan anggaran pengadaan mesin cultivator dan chopper, yang belum muncul dalam mata anggaran alsintan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Dulu anggaran pertanian kecil. Sekarang anggaran besar, terutama untuk alsintan,” ujarnya ssebagaimana dikutip dari harian Bisnis Indonesia, Senin (13/7/2015).

Jumlah jenis alsintan ditetapkan berdasarkan hasil pertemuan antara Kementan, Kementerian  Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Adapun, perhitungan harga alsintan ditetapkan berdasarkan harga negosiasi atau harga kontrak pembelian pada 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper