Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lewat Tol Cipali, Pengemudi Harus Perhatikan Hal ini

Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengingatkan agar pemudik yangg mengemudikan kendaraannya di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) agar tidak terlena untuk terus berkendara selama melewati jalan tersebut.
Sejumlah kendaraan antre memasuki gerbang tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di Subang, Jawa Barat, Selasa (16/6). /Antara
Sejumlah kendaraan antre memasuki gerbang tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di Subang, Jawa Barat, Selasa (16/6). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengingatkan agar pemudik yangg mengemudikan kendaraannya di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) agar tidak terlena untuk terus berkendara selama melewati jalan tersebut.

Dia mengatakan bahwa sesuai Pasal 90 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam per hari.

Selain itu, pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudi kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib istirahat setidaknya selama setengah jam.

"Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam," katanya, Rabu (8/7/2015).

Selanjutnya, perusahaan angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi akan dikenai sanksi administrasi. Sanksi maksimal adalah pembekuan izin sampai pencabutan izin.

"Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberian denda afministratif, pembekyan izin dan/atau pencabutan izin," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Veronika Yasinta
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper