Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengingatkan agar pemudik yangg mengemudikan kendaraannya di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) agar tidak terlena untuk terus berkendara selama melewati jalan tersebut.
Dia mengatakan bahwa sesuai Pasal 90 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam per hari.
Selain itu, pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudi kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib istirahat setidaknya selama setengah jam.
"Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam," katanya, Rabu (8/7/2015).
Selanjutnya, perusahaan angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi akan dikenai sanksi administrasi. Sanksi maksimal adalah pembekuan izin sampai pencabutan izin.
"Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberian denda afministratif, pembekyan izin dan/atau pencabutan izin," terangnya.