Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia mendesak pemerintah mempercepat penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk fiber optik guna memastikan produk yang beredar memiliki kualitas unggulan di tengah realisasi pembangunan broadband system nasional.
Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) Noval Jamalullail mengatakan pihaknya menanti Kementerian Perindustrian merilis kebijakan terkait fiber optik. Menurutnya, jika dibandingkan dengan produk impor sebagaian hasil produksi dalam negeri masih unggul secara kualitas.
“Kalau di kabel listrik sudah jelas ada gambar SNI wajibnya, tetapi fiber optik ini belum, sehingga kita tidak tahu produk mana yang berkualitas. Memamg tidak serta merta langsung menekan produk impor, tetapi paling tidak bisa memangkas,” tuturnya.
Apkabel mengharapkan pemerintah membuka mata tentang pentingnya peningkatan proteksi industri dalam negeri. Dia mengatakan peredaran produk nirkualitas asal China sudah banyak beredar di pasaran.
Novel mengharapkan setelah implementasi SNI wajib berlangsung maka setiap tender yang dihadirkan dari pemerintah maupun BUMN mencantumkan persyaratan lelang yang mewajibkan peserta menggunakan produk tersertifikasi.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 57/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/5/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib yang berlaku sejak diundangkan pada 14 Mei 2012.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito mengatakan menargetkan merampungkan rancangan SNI Wajib Fiber Optik paling lambat akhir tahun ini.
“Sekarang sedang kami usulkan, nanti masih ada beberapa tahap lagi, tapi ditargetkan selesai sebelum 2016,” katanya. []