Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan tengah menyusun skema percepatan perizinan importasi produk yang digunakan dalam pengerjaan proyek infrastruktur pemerintah.
Budi Irmawan, Direktur Industri Material Dasar Logam Kemenperin, mengatakan skema yang tengah disusun salah satunya mengatur penyelidikan impor baja tanpa melalui proses antidumping, melainkan cukup surat rekomendasi dari kementerian pemilik proyek.
"Ini baru salah satu solusi yang kami petakan. Kami sadari bahwa produksi baja dalam negeri belum mencukupi kebutuhan proyek infrastruktur, maka masih perlu impor. Namun, jika impornya melalui proses antidumping, membutuhkan waktu yang lama," katanya, Senin (6/7/2015)
Oleh karena itu, guna mengoptimalkan izin impor di saat pengerjaan proyek membutuhkan bahan baku yang relatif cepat, kementerian terkait dapat mengeluarkan surat rekomendasi impor lengkap dengan volume barang.
I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, mengatakan skema percepatan izin impor di tengah maraknya barang dengan harga rendah yang berpotensi merusak pasar dalam negeri sangat dibutuhkan.
"Kondisi saat ini agak berbeda, banyak barang dari luar negeri dengan harga yang dibanting-banting, jika mengandalkan antidumping bisa memakan waktu dua tahun, maka kita cari skema lain untuk mempercepatnya," katanya.
Selain itu, Kemenperin juga tengah mengidentifikasi penerapan tingkat kandung dalam negeri dalam seluruh proyek infrastruktur. Dalam hal ini, penghitungan TKDN akan tetap melalui pedoman yang telah berlangsung.
Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.011/2014 menerapkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah dari China, Korea, dan Taiwan.