Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN SP BERAU COAL: Para Tergugat Mangkir Lagi

Proses persidangan sengketa antara PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU) dengan serikat pekerjanya kembali tertunda karena mangkirnya para tergugat.
Gugatan pailit PT Berau Coal./JIBI
Gugatan pailit PT Berau Coal./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Proses persidangan sengketa antara PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU) dengan serikat pekerjanya kembali tertunda karena mangkirnya para tergugat.

Pada persidangan yang digelar pada Rabu (1/7/2015) harus ditunda sepekan lagi karena pengadilan belum bisa menghadirkan para tergugat. Direktur BRAU Keith John Downham sebagai tergugat I, Paul Jeremy Martin Fenby yang juga Direktur BRAU sebagai tergugat II, dan Komisaris Utama BRAU Mangantar S. Marpaung sebagai tergugat IV kembali mangkir dari persidangan. 
Majelis hakim yang dipimpin Sarpin Rizaldi mengatakan akan melakukan panggilan ulang kepada tiga tergugat itu. "Karena tidak datang maka diperintahkan untuk dipanggil sekali lagi. Panggilan akan dilakukan dengan peringatan," jelasnya dalam persidangan.
Sarpin menyatakan panggilan hanya akan dilakukan pada tergugat I, II, dan IV. Sedangkan tergugat lainnya tidak akan dipanggil lagi meskipun pada persidangan tersebut tidak juga hadir.

Kuasa hukum penggugat Firdaus merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. "Sebenarnya kami tidak mau ditunda lagi karena mengingat keberlangsungan kinerja perusahaan," ungkapnya usai persidangan. 
Sebelumnya, persidangan sudah ditunda selama dua pekan karena semua tergugat tidak hadir. Laporan dari pengadilan mengatakan alamat tergugat tidak tepat.  
Pada persidangan sebelumnya, Head Legal and Corporate Secretary BRAU Ari Ahmad Efendi juga menyatakan kekecewaannya. Dia menjelaskan, persidangan yang terlalu lama akan mengganggu proses kerja di lapangan termasuk perihal penandatanganan kontrak dengan para vendor hingga pembayaran gaji karyawan.
Menurutnya, penundaan tersebut dapat menimbulkan kerugian dalam bisnis BRAU. Pasalnya, mereka tidak bisa menandatangani kontrak kerjasama. "Dalam dua minggu saja kerugian sudah besar sekali sampai jutaan dolar," tambahnya.
Serikat Pekerja BRAU mengajukan gugatan ke pengadilan menuntut pembatalan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRAU yang digelar pada 30 April 2015 lalu. Perkara No. 306/Pdt.G/2015/PN JKT.SEL itu mencantumkan jajaran direksi baru BRAU sebagai tergugat.
Ari memaparkan penyelenggaraan RUPSLB tersebut ilegal dan cacat hukum karena tidak dibuat oleh direktur utama saat itu, Amir Sambodo. Dia mengatakan yang membuat surat pemberitahuan RUPSLB itu adalah Keith John Downham sekalu direktur operasional dan Paul Jeremy Martin Fenby sebagai direktur keuangan.
“Mereka berdua juga sempat ditahan petugas imigrasi karena tidak memiliki surat izin bekerja,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, akta acara RUPSLB tidak didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM oleh Humberg Lie selaku notaris. “Kalau 30 hari tidak didaftarkan, akta itu kan otomatis menjadi tidak sah,” katanya. Selain menuntut pembatalan RUPSLB, penggugat menuntut para tergugat untuk membayarkan ganti rugi senilai Rp250 miliar.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper