Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Belum Terima Surat Permohonan PHK

Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini belum menerima laporan baik dari dinas ketenagakerjaan maupun dari perusahaan terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).n
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini belum menerima laporan baik dari dinas ketenagakerjaan maupun dari perusahaan terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima soal PHK," kata Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat, Senin (29/6/2015).

Dia menjelaskan sebelum melakukan PHK, perusahaan diwajibkan untuk melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat. Kemudian dinas ketenagakerjaan tersebut melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemutusan hubungan kerja baru bisa disepakati apabila mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja serta ada kesepahaman dalam hal pemberian kompensasi.

"Selama belum ada yang lapor ke kami, berarti belum ada perusahaan yang melakukan PHK," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper