Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini belum menerima laporan baik dari dinas ketenagakerjaan maupun dari perusahaan terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima soal PHK," kata Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat, Senin (29/6/2015).
Dia menjelaskan sebelum melakukan PHK, perusahaan diwajibkan untuk melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat. Kemudian dinas ketenagakerjaan tersebut melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemutusan hubungan kerja baru bisa disepakati apabila mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja serta ada kesepahaman dalam hal pemberian kompensasi.
"Selama belum ada yang lapor ke kami, berarti belum ada perusahaan yang melakukan PHK," tegasnya.
Kemenaker Belum Terima Surat Permohonan PHK
Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini belum menerima laporan baik dari dinas ketenagakerjaan maupun dari perusahaan terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

35 menit yang lalu
Kode Keras Pesta Emas 2025 Berlanjut
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

9 menit yang lalu
Presiden Brasil Tegaskan Siap Balas Tarif 50% Trump

41 menit yang lalu
Pejabat The Fed Beri Sinyal soal Pemangkasan Suku Bunga
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
