Bisnis.com, DENPASAR - Angkutan barang dari dan menuju Bali akan diberikan toleransi mengangkut kebutuhan barang pokok hingga H-7 dan H-1 menjelang Idulfitri, sedangkan barang lainnya tidak akan diizinkan lewat.
Kadis Perhubungan dan Informasi Bali I Ketut Artika mengatakan kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak lain seperti kepolisian dan PT ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Menurutnya, keputusan itu diambil guna mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalur Denpasar-Gilimanuk yang akan dilewati pemudik.
"Kalau angkutan kebutuhan pokok kami tetap izinkan, karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan perekonomian," ujarnya, Minggu (28/6/2015).
Dia menegaskan kebijakan pelarangan angkutan barang melintasi jalur Denpasar-Gilimanuk menjelang Idulfitri selalu diterapkan setiap tahun. Dasar pertimbangannya, jalur pesisir tersebut akan dipenuhi pemudik dari Bali yang akan mudik ke Jawa.
Lalu lintas truk angkutan barang terutama berukuran besar diperkirakan dapat mengganggu pemudik. Kondisi jalur yang cukup sempit juga menjadi pertimbangan bagi Dinas Perhubungan dan Informasi Bali menerapkan kebijakan tersebut.
Dengan kebijakan ini diharapkan lalu lintas pemudik di pesisir selatan yang diprediksi akan terjadi peningkatan H-7 Idulfitri dapat berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel