Bisnis.com, TANGERANG - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan revisi aturan terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite masih terus dibahas.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM tersebut masih dibahas antarkementerian terkait. Salah satu hal yang dibahas adalah terkait kriteria kendaraan konsumen yang dapat membeli Pertalite.
“Ya betul, fokusnya kan ke sana ya [kriteria kendaraan konsumen],” kata Erika di ICE BSD dikutip, Rabu (15/4/2024).
Dengan masih berprosesnya pembahasan tersebut, Erika belum dapat memastikan kapan pembahasan revisi beleid tersebut rampung.
“Kalau Juni mungkin belum ya karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di menko perekonomian,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, beleid pembatasan pembelian Pertalite bakal rampung dalam waktu dekat.
Baca Juga
Target penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 itu seiring dengan rencana pemerintah untuk menahan harga BBM dan tarif listrik tidak naik sampai Juni 2024.
“Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah selesai karena sudah setahun drafnya,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024)
Beberapa kali Kementerian ESDM menyampaikan kekhawatiran ihwal mandeknya pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM bakal membuat konsumsi BBM subsidi luber setiap akhir tahun.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. Namun, hingga saat ini, Kementerian ESDM belum kunjung mendapat persetujuan izin prakarsa dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).