Bisnis.com, BALIKPAPAN - Komite Eksplorasi Nasional (KEN) menganggap perizinan daerah menghambat percepatan kegiatan eksplorasi menemukan sumber cadangan minyak dan gas yang baru.
“Adal 104 perizinan migas, 26% dari perizinan itu ternyata dibuat dalam perda, sisanya diamatkan oleh undang-undang. Kami mengusulkan mana perizinan yang bisa dihilangkan supaya cepat,” tutur Ketua Komite Eskplorasi Nasional Andang Bachtiar, Minggu (28/6/2015).
Dia menyayangkan hal ini mengingat hingga saat ini rasio pengganti cadangan migas atau oil reserve replacement ratio (RRR) hanya mencapai 40%-50%. Idealnya, rasio pengganti cadangan dapat mencapai 100%.
Apalagi dia berpendapat Indonesia masih memiliki sumber cadangan baik yang potensial ataupun non potensial untuk dieksplorasi lagi.
Selain itu, Andang juga berharap pemerintah dapat memprioritaskan kegiatan eksplorasi cadangan migas dalam undang-undang. “Siapa tau bisa dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Kalau tidak ya begini-begini saja terus,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan usulan pemangkasan perizinan tersebut diharapkan dapat mempercepat penemuan cadangan tiga hingga lima tahun lebih cepat.
“Jadi penemuannya dua kali lipat lebih cepat. Indonesia masih banyak punya sumber-sumber yang belum dieksplorasi, itu sudah dilihat melalui seismic,” tutupnya.