Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Kandungan Lokal Alkes Tidak Berjalan

Pelaku industri alat kesehatan menilai kebijakan pemerintah terkait tingkat kandungan dalam negeri pada produk alat kesehatan sama sekali tidak berjalan walaupun pengusaha telah menaati ketentuan tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku industri alat kesehatan menilai kebijakan pemerintah terkait tingkat kandungan dalam negeri pada produk alat kesehatan sama sekali tidak berjalan walaupun pengusaha telah menaati ketentuan tersebut.

Budi Sanyoto, Direktur Operasional PT Sugih Instrumendo Abadi, produsen alat kesehatan, mengatakan sertifikat TKDN alat kesehatan yang diterapkan oleh PT Sucofindo dan menelan biaya yang cukup tinggi tidak berlaku dalam lelang milik pemerintah.

Untuk satu jenis produk biaya sertifikasi mencapai Rp20 juta. Nyatanya dalam lelang pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan dan lembaga lain seperti BKKBN tidak pernah menerapkan TKDN, ujarnya kepadaBisnis,Minggu (28/6).

Menurutnya, pengusaha telah melayangkan protes kepada PT Sucofindo terkait tidak diberlakukannya ketentuan TKDN dalam lelang milik pemerintah, namun, pemegang lelang berdalih belum ada regulasi teknis terkait TKDN alat kesehatan.

Padahal, sesuai Instruksi Presiden RI No. 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dijelaskan pengadaan barang atau jasa pemerintah memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri dan penyedia jasa.

Akibatnya, produsen alat kesehatan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) dan berjumlah 61 anggota serta memiliki sertifikat TKDN tidak berkenan memperpanjang masa TKDN produk yang telah habis.

Sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo berlaku hanya dua tahun. Konsepnya, bagi yang masa berlaku sertifikatnya telah habis tidak dapat mengikuti lelang proyek pemerintah, namun, di lapangan produsen dalam negeri berhadapan dengan produk impor tanpa TKDN.

Tidak berjalannya ketentuan TKDN pada alat kesehatan, lanjutnya, selain karena belum adanya ketentuan teknis seperti peraturan pemerintah, juga karena Instruksi Presiden RI No. 2/2009 tidak menyebutkan sanksi bagi lembaga pemerintah yang tidak menerapkan TKDN.

Padahal, saat ini sejumlah produsen alat kesehatan dalam negeri telah mampu menyediakan TKDN hingga 53%. Bahkan, sejumlah produsen alat kesehatan dalam negeri merupakan pemasok utama pada alat kesehatan merek global.

Dia mencontohkan, perusahaannya telah membuka pabrik baru di China untuk memasok komponen alat kesehatan ke merek-merek global. Ekspansi ke luar negeri karena pasar dalam negeri dinilai terlalu kecil dan tidak menerapkan TKDN. Saat ini 80% produksi untuk ekspor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper