Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GAPKI: Pemerintah Tak Siap, Pungutan CPO Bisa Mundur

Kendati berulang kali disebut hendak diimplementasikan pada 1 Juli 2015, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebut praktik pungutan CPO akan mundur, merujuk pada sejumlah prosedur yang belum dipersiapkan oleh pemerintah.
Kelapa sawit/Ilustrasi
Kelapa sawit/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kendati berulang kali disebut hendak diimplementasikan pada 1 Juli 2015, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebut praktik pungutan CPO akan mundur, merujuk pada sejumlah prosedur yang belum dipersiapkan oleh pemerintah.

Sekretaris Jenderal GAPKI Togar Sitanggang menyampaikan dia pesimistis keputusan tersebut dapat direalisasikan pada 1 Juli. Togar menilai untuk dapat mengutip pungutan CPO yang diekspor, pemerintah memang harus melalui prosedur-prosedur yang berlaku.

“Masalah BLU Sawit ini, saya tidak katakan lambat, tapi memang ada proses yang harus dilalui. PMK [Peraturan Menteri Keuangan] 114/2015 misalnya tentang pungutan, PMK 115/2015 tetang remunerasi, nanti ada PMK 116/2015 mungkin pengangkatan Board of Director (BOD) BLU,” jelas Togar, akhir pekan lalu.

Selain itu, Togar menuturkan setelah BOD terbentuk mereka masih harus melakukan seleksi untuk menentukan bank kustodian yang nantinya akan menampung dana BLU yang diperhitungkan mencapai Rp10 tiliun per tahunnya.

Apalagi, lanjut Togar, untuk dapat mulai melakukan pungutan pada 1 Juli, pemerintah pun seharusnya sudah memiliki SOP pungutan CPO.

“Kalau mulai dipungut 1 Juli, harusnya SOP-nya itu kan sudah muncul sekarang karena SOP itu ddibutuhkan tujuh hari sebelum pengiriman [ekspor]. Jadi langkah-langkah yang prosedural itu yang sampai saat ini belum kelihatan,” terang Togar.

Dia pun menggarisbawahi hingga akhir pekan lalu Bayu Krisnamukti selaku yang ditunjuk menjadi kepala BLU Sawit atau Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) belum mendapatkan SK pengangkatan sehingga enggan untuk mengambil keputusan

Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini mengesahkan PP No. 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Perpres No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dari dua regulasi tersebut, pemerintah pun menerbitkan sejumlah regulasi turunan misalnya seperti PMK No. 114/PMK.05/205 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu.

Ketua GAPKI Joko Supriyono menyampaikan mekanisme pungutan CPO memang tidak akan dapat diimplementasikan secara penuh tahun ini. Dia memperhitungkan jika diimplementasikan setahun penuh, maka penyerapan untuk biodiesel dalam negeri dapat mencapai 5 juta ton.

“Karena tahun ini tidak akan full implemented, serapan 1,7 juta ton saja itu sudah lumayan sekali,” kata Joko. Kendati demikian, Joko yang juga merupakan dewan pengawas BPDP memastikan PP dan Perpres pungutan ini akan segera dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, studi LMC International menunjukkan setiap kenaikan 1 juta ton pemakaian CPO di dalam negeri akan mengerek harga CPO di pasar internasional sebesar USS96 per ton.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper