Bisnis.com, JAKARTA -- Kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp36 juta per tahun dianggap dapat meningkatkan investasi. Daya beli masyarakat yang terjaga diharapkan akan menarik minat penanaman modal.
"Konsumsi meningkat, berarti perusahaan membaik. Konsumsi membaik, investasi meningkat, daya serap tenaga kerja meningkat," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (26/6/2015).
Dalam pemaparannya di depan Komisi XI DPR, Bambang mengatakan kenaikan PTKP wajib pajak orang pribadi dari semula Rp24,3 juta akan mempercepat pertumbuhan investasi 0,19% dan membuka lapangan kerja bagi 23.000 orang.
Siasat untuk mencegah pelemahan kembali konsumsi rumah tangga itu akan berlaku 1 Juli. Seperti diketahui, pelemahan konsumsi masyarakat ikut andil terhadap perlambatan ekonomi kuartal I/2015.