Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan PTKP Diklaim Mampu Tarik Investasi

Kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp36 juta per tahun dianggap dapat meningkatkan investasi. Daya beli masyarakat yang terjaga diharapkan akan menarik minat penanaman modal.
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri) berbincang dengan Kepala BKPM Franky Sibarani (kanan) sebelum rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/5)./Antara
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri) berbincang dengan Kepala BKPM Franky Sibarani (kanan) sebelum rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/5)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp36 juta per tahun dianggap dapat meningkatkan investasi. Daya beli masyarakat yang terjaga diharapkan akan menarik minat penanaman modal.

"Konsumsi meningkat, berarti perusahaan membaik. Konsumsi membaik, investasi meningkat, daya serap tenaga kerja meningkat," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (26/6/2015).

Dalam pemaparannya di depan Komisi XI DPR, Bambang mengatakan kenaikan PTKP wajib pajak orang pribadi dari semula Rp24,3 juta akan mempercepat pertumbuhan investasi 0,19% dan membuka lapangan kerja bagi 23.000 orang.

Siasat untuk mencegah pelemahan kembali konsumsi rumah tangga itu akan berlaku 1 Juli. Seperti diketahui, pelemahan konsumsi masyarakat ikut andil terhadap perlambatan ekonomi kuartal I/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper