Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BMTP Impor Kertas: Kemenperin Setujui Rekomendasi KPPI Dengan 3 Syarat

Kementerian Perindustrian menyatakan menyetujui rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia atas penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan impor kertas dan kertas karton yang dilapisi dengan tiga syarat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan menyetujui rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia atas penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan impor kertas dan kertas karton yang dilapisi dengan tiga syarat.

Tiga syarat tersebut a.l produsen bubur kertas dan kertas dalam negeri, dalam hal ini pemohon penyelidikan harus berkomitmen memenuhi kebutuhan dalam negeri, pengenaan BMTP hanya pada produk yang telah diproduksi di Indonesia, serta harga jual produsen domestik mengikuti harga internasional.

Pranata, Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, mengatakan rekomendasi dari KPPI didapatkan dari Hasil Penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan Terhadap Impor Produk Kertas dan Kertas Karton Dilapisi, Tidak Termasuk Kertas Uang pada 12 nomor harmonized system.

Penerapan BMTP tidak boleh melebar pada produk yang belum ada di dalam negeri.

"Pengertian harga internasional adalah penerapan BMTP 9% pada tahun pertama tidak boleh dimanfaatkan oleh produsen dalam negeri dengan menaikkan harga jual domestik," katanya kepada Bisnis, Jumat (26/6/2015).

Tiga syarat ini telah diajukan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Perdagangan. Di lain hal, risiko resiprokal yang muncul dari negara tujuan ekspor produk Indonesia harus dicermati oleh produsen bubur kertas dan kertas jika BMTP jadi diberlakukan.

Menurutnya, sebelum penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan dari PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk. dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills yang menguasai 96,4% produksi nasional diajukan kepada KPPI, Kemenperin telah memberi saran penyelesaian masalah secara domestik.

Sudah tiga kali kami utarakan, masalah itu harus diselesaikan di dalam negeri, tetapi pemohon tetap ke KPPI, itu sudah di luar kita.

"Produsen dalam negeri harus siap dengan risiko perlakuan yang sama dari negara lain jika BMTP jadi diberlakukan," katanya.

Tony Wenas, President Director PT Riau Andalan Pulp & Paper, mengatakan pemberlakuan BMTP berpotensi resiprokal dari mitra dagang Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus melihat suatu kasus secara komprehensif.

"Akan resiprokal. Negara yang kena itu akan berlakukan sama kepada kita. Kita harus melihatnya secara komprehensif. Produk impor itu pengaruhnya pasti ada, tetapi jika produk dalam negeri tidak membutuhkan ongkos logistik tinggi seperti impor, tentu kita lebih berdaya saing," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper