BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah cenderung memilih opsi kuota dan tarif terkait pasca berakhirnya Bea Masuk Tindak Pengamanan Sementara (BMTPS) impor tepung terigu.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan opsi ini berbeda dari tiga opsi yang ditawarkan terhadap negara-negara pengimpor terigu Indonesia sebelumnya.
“Kami sudah meninggalkan tiga opsi ke opsi kuota dan tarif. Kira-kira sudah hampir disepakati soal angka batasan dari kuota yang mau mereka impor,” kata Bachrul kepada wartawan, Jumat (28/6/2013).
Kesepakatan ini, sambung Bachrul, merupakan win win solution antara importir dan industri dalam negeri. Selain itu, opsi ini masih dalam koridor ketentuanOrganisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Bachrul menilai penting kesepakatan ini untuk menghindari dampak yang ditimbulkan. Negara importir berisiko melaporkan Indonesia ke WTO jika kesepakatan tidak tercapai. Pelaporan ini, lanjutnya, bisa membuat Indonesia mengembalikan total bea masuk yang telah didapatkan selama ini.
Seperti diketahui pemerintah memberlakukan BMTPS sebesar 20% terhadap impor tepung terigu yang selama 200 hari terhitung sejak 5 Desember 2012 silam. Maka, ketentuan ini akan berakhir pada Juli 2013.
Bachrul menjelaskan tiga opsi yang ditawarkan pemerintah sebelumnya. Pertama, tetap memberikan bea masuk tambahan teradap tepung terigu impor selama 2 tahun dengan besaran 11%.
Kedua, pemerintah memberlakukan aturan tarif bea masuk dan juga kuota impor selama 2 tahun, jika kuota melebihi akan dikenai bea masuk.
Ketiga, memberikan bea masuk tambahan 11% selama 3 tahun.