Bisnis.com, JAKARTA – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ditarget menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) untuk penempatan TKI senilai Rp1 triliun dalam waktu 6 bulan terakhir tahun ini.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyatakan dana pinjaman itu digunakan untuk menutup biayai penempatan TKI ke 7 negara, mencakup Singapura, Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Korea dan Jepang.
“Waktunya mepet. Tinggal 6 bulan, kita harus menyalurkan Rp triliun. Nanti akan kita explore lebih jauh dengan bank-bank pelaksana,” ujar Nusron seusai Rapat Koordinasi tentang KUR di Kantor Menko Perekonomian, Jumat (26/6/2015).
Menurut Nusron, alokasi KUR Rp1 triliun itu dapat digunakan untuk memberangkatkan 60.000 – 75.000 TKI selama 6 bulan. “Sebenarnya kebutuhan kita sih minimal 125.000. Tapi kita lihat dulu dengan plafon yang ada. Kalau kurang nanti kita minta lagi. Yang ada dulu dikerjakan,” katanya.
Bank pelaksana yang ditunjuk untuk KUR Penempatan TKI yakni BRI, Mandiri, BNI, BII Maybank, dan Bank Sinarmas. ”Ada beberapa negara di mana bank BUMN belum masuk sehingga terpaksa kita dipanggil bank swasta nasional, dan bank swasta campuran asing. Tapi kan, yang disubsidi itu TKI-nya bukan banknya.”
Dalam KUR TKI ini, setiap TKI akan mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah sebesar 12%. Bunga plus collection fee sebenarnya 24% efektif. Tetapi pemerintah kasih subsidi bunga 12%, sehingga jatuh beban ke TKI hanya 12% efektif.
Skema KUR TKI ini, menurut Nusron, membuktikan bahwa pemerintah Jokowi komitmen dengan Nawa Cita dalam memberi perlindungan TKI . Negara hadir memberikan pelayanan dan meringankan beban TKI. “Biasanya TKI di China Trust 30%-33% flat. Ini lompatannya luar biasa,” katanya.
Dengan adanya skema KUR TKI yang baru ini diharapkan mulai 1 Juli 2015, TKI yang diberangkatkan sudah dapat menikmati skema pembiayaan murah dalam bentuk subsidi bunga.
Nusron yakin TKI pasti akan memilih skema KUR dari pada skema lainnya. Terlebih, biaya collection fee di luar negeri juga dibantu. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi PPTKIS atau skema lainnya untuk memberikan bunga tinggi yang mencekik TKI. []