Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan dana aspirasi sejauh ini sekadar urusan internal DPR karena baru disahkan dengan peraturan DPR. Menkeu tidak akan banyak menanggapi.
Sekalipun Badan Anggaran DPR telah menyampaikan rencana dana aspirasi kepada Presiden Joko Widodo, Bambang menilai hal itu bukan proposal resmi.
"Itu kan aturan internal DPR, kenapa kita harus tanggapi duluan?" ungkapnya, Jumat (26/6/2015).
Rapat paripurna DPR, Selasa (23/6/2015), mengesahkan peraturan DPR tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan di Daerah Pemilihan, meskipun ditolak oleh tiga fraksi, yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
Presiden Joko Widodo melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago menyatakan tidak setuju dengan dana aspirasi karena tidak sesuai dengan program pembangunan yang telah disusun pemerintah.