Bisnis.com, JAKARTA- PT Angkasa Pura I menyatakan mengalami kerugian akibat keputusan PTUN Yogyakarta yang memenangkan gugatan petani di lahan calon bandara Kulonprogo.
BUMN itu, akan mendukung Pemerintah Provinsi DIY untuk mengajukan banding ke tingkat kasasi.
Head of Corporate Communication PT Angkasa Pura (AP) I Ida Bagus Ketut Juliandyana mengatakan pihaknya menysalkan keputusan PTUN.
Pasalnya, AP I, katanya, telah mengeluarkan berbagai biaya dalam rangka persiapan pembangunan seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Dengan adanya keputusan ini, segala tahap pembangunan bandara akan berhenti. Ini tentu saja merupakan kerugian bagi kami," katanya, Kamis (25/6).
Dia melanjutkan, semakin lama proses pembangunan bandara maka masyarakat Yogyakarta dan Jawa Tengah bakal menanggung kerugian yang lebih besar karena Bandara Adiutjipto saat ini sulit untuk dikembangkan guna menampung lebih banyak penumpang.
Padahal, katanya, perekonomian daerah Yogyakarta bergantung pada sektor pariwisata sehingga kebutuhan akan bandara yang lebih besar dari Adisutjipto demi mendorong kedatangan lebih banyak turis mutlak diperlukan.
"Saya yakin dengan adanya ketersendatan pembangunan bandara baru, di masa mendatang perekonomian daerah itu akan melambat," ujarnya.
Karena itu, pihakya mendukung sepenuhnya langkah yang diambil Pemprov DIY untuk melakukan kasasi terkait keputusan pengadilan tentang lahan calon bandara di Kulon Progo.
Sekretaris Perusahaan PT AP I Farid Indra Nugraha mengatakan sebagai tergugat, BUMN itu memberikan dukungan sepenuhnya langkah Pemprov yang akan melakukan kasasi.
"Rencananya Kamis [25/6] kami akan melakukan rapat yang lebih intensif dengan Pemprov DIY untuk membahas rencana banding," terangnya.
Dia melanjutkan, banding ke tingkat Mahkamah Agung harus dilakukan mengingat pembangunan bandara baru pengganti Adisutjipto dilaksanakan atas dasar kepentingan negara yakni untuk memperlancar arus transportasi dari dan menuju Yogyakarta.
Farid memastikan proses hukum ini membutuhkan waktu yang lama sehingga secara otomatis rencana pembangunan bandara baru pun turut tertunda.
"Proses hukumnya bisa sampai satu tahun sehingga jadwal pembangunan yang telah ditetapkan akan bergeser," tambahnya.
Menurutnya, jika proses pembangunan bandara di Kulon Progo mengalami penundaan, maka dipastikan Bandara Adisutjipto bakal semakin padat sehingga mengganggu kelacaran arus transportasi masyarakat secara keseluruhan
Patut diketahui, PTUN Yogyakarta memenangkan gugatan kelompok petani di lahan calon bandara yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT).
Mereka menggugat Pemprov DIY dan PT AP I terkait penetapan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara.
Lahan Bandara Kulonprogo: API I Sesalkan PTUN
PT Angkasa Pura I menyatakan mengalami kerugian akibat keputusan PTUN Yogyakarta yang memenangkan gugatan petani di lahan calon bandara Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
37 menit yang lalu
Bahlil Ultimatum Pengusaha, Tagih Janji Hilirisasi Batu Bara
40 menit yang lalu
Buruh Minta Prabowo Tetapkan UMP Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupahan
57 menit yang lalu