Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan presiden mengenai program listrik 35.000 megawatt yang mencakup pembangunan pembangkit listrik, transmisi, dan gardu induk.
Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden, mengatakan penerbitan Peraturan Presiden atau Perpres mengenai program listrik 35.000 megawatt diperlukan untuk mempercepat realisasinya. Pasalnya, selama ini program tersebut kerap terhambat masalah perizinan, dan pembebasan lahan.
“Presiden Joko Widodo [Jokowi] memberikan arahan agar dibuat regulasi yang dapat mengatasi berbagai masalah implementasi program listrik 35.000 megawatt di lapangan,” katanya di Jakarta, Kamis (25/6).
Teten menuturkan Presiden juga meminta agar kompensasi pembebasan lahan untuk proyek tersbeut dilakukan dengan memberikan manfaat kepada masyarakat. Artinya, proses pembebasan lahan untuk pembangunan pembangkit tidak semata-mata berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).
Menurutnya, Perpres program listrik 35.000 megawatt tersebut juga nantinya akan mendukung penyehatan keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), penggunaan energi primer, dan pemberian kepastian dan konsistensi aturan yang mewajibkan pemerintah daerah mendukung program tersebut.
“Presiden juga menginginkan PLN memprioritaskan pembangunan pembangkit berbasis energi terbarukan, seperti tenaga air, angin, dan panas bumi, sehingga dapat melepas ketergantungan terhadap batu bara,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan Presiden Jokowi meminta seluruh aparat bekerja dengan tenaga dalam melaksanakan program percepatan yang telah dicanangkan sebelumnya. Apalagi, saat ini telah ada Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi pemerintahan.