Bisnis.com, SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) menggelar sosialisasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No17/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI di Pelabuhan Tanjung Emas.
General Manager Pelindo III Cabang Tanjung Emas Tri Suhardi menjelaskan sosialisasi tersebut ditujukan kepada para pengguna jasa yang selama ini mengeluhkan kebingungan dengan aturan yang berlaku pada awal Juli itu.
“Tidak perlu terlalu khawatir, karena aturan tersebut baru akan diberlakukan mulai awal bulan depan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dilansir Rabu (24/6/2015).
Sementara itu Manager Keuangan Pelindo III Cabang Tanjung Emas I Wayan Eka Saputra juga mengatakan kepada seluruh peserta sosialisasi bahwa hingga akhir bulan ini transaksi layanan jasa kepelabuhanan masih dapat dilaksanakan menggunakan dollar.
Dalam sosialisasi tersebut, banyak pertanyaan yang timbul di tengah para pengguna jasa kepelabuhanan. Di antaranya terkait dengan bagaimana nantinya sistem pembayaran yang harus mereka lakukan dan beberapa pertanyaan lain yang berhubungan dengan munculnya peraturan dari BI.
Menanggapi pertanyaan tersebut, General Manger yang saat itu didampingi para Manager mengatakan bahwa tidak akan terjadi perubahan yang terlalu signifikan dan Pelindo III juga akan terus berupaya untuk mempermudah akses dan sistem pembayaran bagi para pengguna layanan jasa kepelabuhanan.
Munculnya peraturan yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2015 itu tentunya bukan tanpa alasan karena ada tujuan yang diinginkan BI dalam penerapan peraturan tersebut.
Selain untuk menunjukkan kedaulatan negara dengan cara penggunaan mata uangnya sendiri, nampaknya BI juga berkeinginan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.
Dalam PBI tersebut, diatur penggunaan mata uang rupiah di wilayah NKRI, larangan menolak rupiah, pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan dinyatakan dalam rupiah. Serta pengecualian kewajiban penggunaan rupiah.