Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCURIAN IKAN: Kasus Kapal Hai Fa, Susi Gandeng Interpol

Satgas Anti Illegal Fishing bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan international criminal police organization (Interpol) untuk mengusut kasus kapal Hai Fa yang terbukti melakukan pencurian ikan.
Kapal. /jokowinomics
Kapal. /jokowinomics
Bisnis,com, JAKARTA--Satgas Anti Illegal Fishing bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan international criminal police organization (Interpol) untuk mengusut kasus kapal Hai Fa yang terbukti melakukan pencurian ikan.
 
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan Interpol akan membantu lewat tool and services yang dimilikinya, yaitu notice atau pemberitahuan dan analisis intelegen.
 
Dengan pemberitahuan nanti ada feedback dari negara anggota Interpol lainnya atau dari sekjen [Sekretaris Jenderal] Interpol dan mengenai analisis intelejen kriminal, ujarnya, Senin (22/6).
 
Dia mengatakan kerja sama dengan interpol ini sangat dibutuhkan. Pasalnya, Hai fa diketahui telah kembali ke negaranya, yaitu China.
 
Apalagi, lanjutnya, sejak 1988 kapal angkut ini telah empat kali berubah nama. Dengan demikian, lewat Interpol akan ada informasi dari negara lain yang pernah melakukan proses hukum atau proses administrasi terhadap kapal ini dengan nama terdahulunya.
 
Jadi saya kira kerja sama ini mutlak dilakukan untuk cegah iuu fishing [Illegal Unreported and unreglated fishing], katanya.
 
Menteri Kelautan dan Perikana Susi Pudjiastuti mengatakan kapal Hai Fa sudah keluar dari wilayah teritorial Indonesia. Menurutnya, bantuan Interpol akan dapat dengan mudah mengusut tuntas kasus ini.
 
IUU Fishing itu sudah jadi global crime activity. Bukan regional saja, tapi global transnasional crime. Interpol dalam hal ini is very welcome, ujarnya.
 
Sebelumnya, Kapal dengan kapasitas 4.306 GT ini terbukti bersalah oleh pengadilan Negeri Ambon karena membawa muatan hiu martil dan hiu koboi sebanyak 66 ton. Atas kasus ini, nahkoda kapal Zhu Nian Lee mendapat hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan.
 
Sebelum ditetapkan oleh pengadilan, hasil penyelidikan awal kapal tersebut melanggar tiga poin, yaitu mematikan sistem pengawas kapal Vessel Monitoring System (VMS) saat beroperasi, tidak memiliki kelengkapan Surat Laik Operasi (SLO), dan membawa muatan hiu martil yang merupakan biota yang dilindungi.
 
Saat ditangkap, kapal berbendera Panama ini tercatat memiliki 24 ABK berkewarganegaraan Tiongkok serta membawa muatan ikan sekitar 900,7 ton ikan dan udang beku yang di dalamnya terdapat hiu martil dan hiu koboi tersebut.
 
Terkait hukuman yang diterima atas kapal MV Hai Fa ini, Susi pernah menegaskan hukuman tersebut terlalu ringan untuk kapal yang telah terbukti melalukan tindak pencurian ikan.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper