Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCURIAN IKAN: Satgas Temukan 6 Pelanggaran Baru Kapal MV Hai Fa

Tim satgas anti illegal fishing menemukan enam dugaan pelanggaran baru yang akan digunakan untuk membuat perkara baru terhadap kapal tramper MV Hai Fa yang terbukti melakukan tindak pencurian ikan.
Kapal. /jokowinomics
Kapal. /jokowinomics
Bisnis.com, JAKARTATim satgas anti illegal fishing menemukan enam dugaan pelanggaran baru yang akan digunakan untuk membuat perkara baru terhadap kapal tramper MV Hai Fa yang terbukti melakukan tindak pencurian ikan.
 
Keenam dugaan tersebut adalah mengangkut dan mengedarkan hiu martil, pengadaan kepemilikan hiu martil, tidak ada pelaporan pengangkutan hiu martil, mematikan Automatic Identification System (AIS), mengeluarkan ikan tanpa sertifikat surat kesehatan ikan, dan berlayar kembali ke negaranya atau China tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
 
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kapal ini sedang berlangsung."Pelanggaran baru ini sedang didalami oleh tim kami," katanya, Senin (22/6/2015).
 
Meski kapal Hai Fa sudah kembali ke negaranya (China), Otapanggilan Mas Achmad Santosamenegaskan proses perkara baru ini akan tetap dijalankan.
 
Sebelumnya, Kapal dengan kapasitas 4.306 GT ini terbukti bersalah oleh pengadilan Negeri Ambon karena membawa muatan hiu martil dan hiu koboi sebanyak 66 ton. Atas kasus ini, nahkoda kapal Zhu Nian Lee mendapat hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan.
 
Sebelum ditetapkan oleh pengadilan, hasil penyelidikan awal kapal tersebut melanggar tiga poin, yaitu mematikan sistem pengawas kapal Vessel Monitoring System (VMS) saat beroperasi, tidak memiliki kelengkapan Surat Laik Operasi (SLO), dan membawa muatan hiu martil yang merupakan biota yang dilindungi.
 
Saat ditangkap, kapal berbendera Panama ini tercatat memiliki 24 ABK berkewarganegaraan Tiongkok serta membawa muatan ikan sekitar 900,7 ton ikan dan udang beku yang di dalamnya terdapat hiu martil dan hiu koboi tersebut.
 
Terkait hukuman yang diterima atas kapal MV Hai Fa ini, Susi pernah menegaskan hukuman tersebut terlalu ringan untuk kapal yang telah kedapatan mencuri ratusan ton ikan di perairan Indonesia.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper