Bisnis.com, JAKARTA - Hingga saat ini, program reinventing policy yang menjadi andalan otoritas pajak untuk menggenjot penerimaan pajak 2015 masih sangat minim peminat dan eksekusi dari wajib pajak (WP).
Kendati belum menerima rekapitulasi data dari kantor wilayah (kanwil), Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan belum banyak WP yang mengikuti program dari awal diestimasi mampu menyumbang penerimaan sekitar Rp200 triliun itu.
Iya itu [sedikit yang ikut]. Kita lihat sampai tanggal 30 Juni ini kita akan hitung kita evaluasi, apa yang kurang, katanya ketika ditemui seusai menghadiri rapat dengan komisi XI DPR, Senin (22/6/2015).
Menurutnya, salah satu penyebab masih sepinya peminat dalam program tersebut yakni masih belum maksimalnya skema mandatory dalam program tersebut. Data yang ada di Ditjen Pajak (DJP), sambungnya, baru mulai dibongkar April sehingga masih ada waktu hingga akhir tahun.
Sigit menegaskan walau akan melakukan evaluasi, DJP tidak akan mengubah skema program yang masuk bagian dari tax amnesty atau disebut minor tax amnesty itu.
Dihubungi terpisah, Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar Peni Harjanto belum bisa memastikan keikutsertaan WP dalam program tersebut karena masih melakukan inventarisasi. Namun, dari Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kepala Kanwil M Haniv mengatakan belum ada WP yang ikut program tersebut.
Banyak WP yang tertarik, tapi mereka belum melakukan eksekusi. Ya biasa lah wajib pajak PMA [Penanaman Modal Asing] ini hitung-hitungan, ujarnya.
Seperti diketahui, selain mencakup kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) PMA, kanwil ini membawahi KPP Badan dan Orang Asing (Badora), dan KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB / untuk perusahaan go public).
Menilik data DJP, Kanwil DJP Jakarta Khusus merupakan kanwil dengan alokasi target penerimaan terbanyak kedua tahun ini, Rp236,6 triliun naik dari realisasi tahun lalu Rp222,2 triliun. Angka tersebut juga tercatat sebesar 18,3% dari total target 31 kanwil senilai Rp1.294,3 triliun.
Haniv mengungkapkan salah satu faktor belum adanya ekesekusi dari WP yakni masih adanya keinginan untuk ikut serta dalam pengampunan pajak (tax amnesty) yang hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan semua aparat hukum terkait.
Padahal, sambungnya, tax amnesty hanya akan diberlakukan untuk WP yang memarkir dananya di luar negeri seperti rencana terakhir DJP . Oleh karena itu, dia mengaku telah mengimbau WP untuk ikut program reinventing policy yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015.
PMK tersebut berisi tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang dirilis awal Mei lalu.
Mantan Kepala Kanwil DJP Banten ini berujar masih ada kesempatan enam bulan ke depan untuk WP ikut serta dalam program ini. DJP, lanjut dia, juga sudah gencar melakukan sosialisasi lanjutan, terakhir di Bali.
Ini kan waktu masih lama enam bulan. Untuk bisa masuk itu, satu minggu selesai. Kebanyakan mereka menunggu yang lebih cantik. Saya bilang jangan mimpi [ikut tax amnesty] karena saya tahu aturannya. Percaya sama saya, ikutlah PMK 91, tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kanwil DJP Bali Wahju K Tumakaka mengaku belum mengumpulkan data dari seluruh KPP di bawahnya. Namun demikian, walau tidak banyak, ada yang sudah ikut serta dalam program tersebut.
Ada juga [yang ikut], tapi kesan saya sih banyak orang bertanya amnesty jadi lebih baik nunggu amnesty saja. Padahal amnesty kan masih jauh, undang-undang kan, katanya.
Dia mengatakan akan segera melakukan evaluasi terkait beberapa program termasuk reinventing policy di kanwilnya akhir semester I nanti. Tahun ini, sambungnya, Kanwil DJP Bali ditargetkan penerimaan pajak senilai Rp9,1 triliun. Sampai saat ini, penerimaan yang dicapai masih 37% dari target walau di atas rata-rata nasional 32%.