Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali akan menenggelamkan 19 kapal perikanan yang terbukti melakukan tindak pencurian ikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanuddin mengatakan 19 kapal ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atas pelanggaran yang dilakukan.
“Dari Januari hingga hari ini sudah 73 yang diproses. Dari 73 itu, ada 19 kami laporkan dan mohon arahan untuk ditenggelamkan kembali,” katanya saat konferensi pers perkembangan illegal fishing, Senin (22/6/2015).
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 13 kapal berada di Pontianak yang mana 11 dari kapal tersebut berasal dari Vietnam dan dua dari Thailand. Lalu, ada lima kapal Sino di Merauke dari China serta satu kapal di Belawan dari Malaysia.
Terkait waktu penenggelaman tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan masih akan menunggu waktu yang tepat.
Tahun ini, KKP sudah menenggelamkan sebanyak 41 kapal yang dilakukan pada hari kebangkitan nasional 20 Mei lalu. Dari total tersebut, sebanyak 19 kapal ditenggelamkan oleh KKP, sedangkan 22 kapal ditenggelamkan oleh pihak TNI AL.
Kapal-kapal tersebut ditangkap saat melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang trawl dan tanpa dokumen (SIUP/SIPI/SIKPI) yang sah dari pemerintah serta membawa muatan ikan.