Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan rancangan peraturan pemerintah pengganti PP No. 38/2003 yang mengubah fasilitas pajak pertambahan nilai dari bebas menjadi tidak dipungut untuk komponen galangan kapal telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk disahkan.
Hasbi Assiddiq Syamsuddin, Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan, mengatakan rancangan peraturan pemerintah tersebut akan segera menjadi PP dan berfungsi untuk mengakselerasi industri galangan kapal.
"Kami optimistis segera menjadi PP dan mulai berlaku untuk mengakselerasi industri galangan kapal dalam negeri," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (21/6/2015).
Saleh Husin, Menteri Perindustrian, mengatakan untuk memperkuat industri galangan kapal dalam negeri seiring dengan program poros maritim dunia yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi-JK, diperlukan pembangunan industri komponen.
Untuk itu, solusi tercepat adalah mendorong industri di luar galangan kapal, seperti industri komponen otomotif untuk melakukan diversifikasi produk dengan membuat komponen kapal.
Saat ini, galangan kapal di dalam negeri telah mampu memproduksi kapal curah (bulk carrier) hingga 50.000 DWT, kapal ferry Ro-Ro 19.000 DWT, tanker 30.000 DWT, landing craft tank, LPG carrier, kapal penumpang, kapal patroli cepat dan lain-lain.
Eddy Kurniawan Logam, Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), mengatakan saat ini utilitas galangan kapal dalam negeri telah mencapai 60%.
"Maraknya pesanan dan dibukanya tender kapal oleh pemerintah dan BUMN menjadi harapan pelaku industri mengoptimalkan kapasitas produksi. Dengan pengadaan kapal oleh pemerintah, kami yakin utilitas bisa 100%," katanya.